Pengedar Pestisida Palsu Diciduk Polisi

terduga pelaku saat diamankan polisi

Seorang warga Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial ED (38) ditangkap personil Unit I Subdit Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi S.IK, melalui Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari S.H M.H hari ini, Senin (07/03/22) mengungkapkan, ED ditangkap pihaknya lantaran mengedarkan pestisida palsu.

”Terduga Pelaku kami tangkap di Kecamatan Lubuk Alung Kota Padang Provinsi Sumbar,”ungkap Kasubdit Indagsi.

Kasubdit Indagsi menjelaskan, penangkapan terhadap ED dilakukan pihaknya setelah sebelumnya dilakukan dua kali pemanggilan selalu mangkir untuk dilakukan pemeriksaan.

”Setelah 2x dilakukan pemanggilan selalu mangkir ED akhirnya kami tangkap pada hari ,Kamis 03 maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB,”jelas Kasubdit Indagsi.

Kasubdit Indagsi mengatakan, ED ditangkap setelah diketahui mengedarkan Pestisida Palsu yang dibeli dengan harga murah kemudian diganti merk untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih mahal dan sudah di edarkan di Kabupaten Rejang Lebong (RL).

”Terduga pelaku akan kami jerat dengan pasal berlapis yakni UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem Budi daya berkelanjutan dan pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 113 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan diwilayah hukum Polda Bengkulu,”pungkas Kasubdit Indagsi Polda Bengkulu.