CoverPublik.com – Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong.
Pelaku diantaranya RF (22) seorang tuna karya warga Kel. Durian Depun Kес. Merigi Kab. Kepahiang. Selanjutnya yakni MA (27) berprofesi sebagai pedagang warga Desa Kesambe lama Kel. Kesambe lama Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong namun berdomisili di Kel. Durian Depun Kec. Merigi Kab. Kepahiang.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK berdasarkan keterangannya saat konferensi pers, Rabu pagi (10/07/2024) menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari tertangkapnya RF saat berada di pada hari kamis, Tanggal 20 Juni 2024 Pukul 11.30 Wib.
Saat dilakukan penggerebekan di tempat pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening, 1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 unit hp merek vivo.
“Dari keterangan asal sabu yang didapatkan RF, petugas berhasil melakukan pengembangan dan mendapatkan nama MA yang sehari hari berprofesi sebagai pedagang,” ucap Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK.
MA berhasil dibekuk pada hari yang sama dirumahnya di Kel. Durian Depun Kec. Merigi Kab. Kepahiang. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu dan 7 Paket kecil sabu, 8 butir pil ekstasi, 1 buah kantong kain, handphone dan uang tunai. (Hms/Ads)