Polda Bengkulu Tetapkan 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Sebagai Tersangka

.

Coverpublik.com – Tim penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu menetapkan tiga orang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan DPRD Seluma tahun anggaran 2018

Sebelumnya Subdit Tindak Pidana Korupsi Resmkrimsus Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan unsur pimpinan berikut anggota dewan pada Desember 2021 lalu sebanyak delapan orang, antara lain Husni Tamrin, Okti Fitriani, Ulil Umidi selaku unsur pimpinan Ansori, Teno Haika, Yudi Harzan, Romania serta Zainal Arifin.

Lima di antaranya saat ini, masih aktif sebagai Anggota DPRD kabupaten Seluma. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombespol Aries Andhi mengatakan, penetapan tiga tersangka ini merupakan unsur pimpinan kala itu, yakni Husni Thamrin selaku ketua, Okti Fitriani dan Ulil Umidi sebagai Waka I dan II. Sedang untuk lima orang lainnya masoh berstatus saksi.

“Ya kita telah menetapkan 3 orang unsur pimpinan DPRD seluma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bbm dan pemeliharaan kendaraan dinas kab.seluma tahun 2018, yakni UL, HT dan OF,”ungkap Kombes Pol Aries Andhi.

Sementara salah satu tersangka yang juga saat ini masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Seluma Ulil Umidi mengatakan kehadiran dirinya hanya untuk melengkapi berkas yang diminta oleh penyidik, bukan memenuhi panggilan atau pemeriksaan.

“Saya hanya datang untuk melengkapi berkas, SK saya saat menjabat Wakil Ketua DPRD tahun 2016 lalu, itu saja,” ujar Ulil.

Diketahui dugaan kasus yang melibatkan delapan anggota DPRD kabupaten Seluma  ini , berdasarkan fakta persidangan tiga terpidana terdahulu,  yakni Sekretaris Dewan ES, FL dan SA selaku bendahara yang saat ini telah dijatuhi hukuman oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Demikaian dilansir dari tvrinews.com.