Jakarta, CoverPublik.com — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Narkotika Nasional untuk melarang peredaran vape menyusul temuan kandungan narkotika dalam cairan rokok elektrik.
Rudianto menilai usulan tersebut merupakan langkah preventif yang dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Narkotika.
“Usulan itu baik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Jika dimasukkan dalam RUU Narkotika, tentu sah-sah saja karena didasarkan pada kajian BNN,” ujar Rudianto, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, munculnya modus baru penyalahgunaan narkoba melalui cairan vape harus segera diantisipasi agar tidak meluas di masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita mencegah potensi peredaran zat narkotika melalui media baru seperti vape,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan maraknya peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif,” ujar Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Dari hasil uji terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya, antara lain 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine, serta 23 sampel mengandung etomidate yang merupakan obat bius.
Suyudi menambahkan, pemerintah telah memasukkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui regulasi terbaru, sebagai langkah pengendalian terhadap penyalahgunaan zat tersebut.
Selain itu, BNN juga mendorong Indonesia mengikuti langkah sejumlah negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dahulu melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.
Menurutnya, pelarangan vape berpotensi menekan peredaran narkotika yang memanfaatkan media tersebut.
“Jika vape sebagai media dilarang, maka peredaran zat berbahaya di dalamnya juga dapat ditekan secara signifikan,” kata Suyudi.










