
BENGKULU, CoverPublik.com – Tim Penyidik Gabungan dari Reskrim Polresta Bengkulu dan Unit Jatanras Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan motif sementara pembunuhan terhadap dua bocah warga Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu. Tersangka dalam kasus ini adalah remaja berinisial PT (17), yang diketahui merupakan tetangga korban.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam, S.I.K., mengonfirmasi bahwa dugaan sementara motif pembunuhan disebabkan oleh rasa tersinggung dan emosi dari pelaku terhadap kedua korban.
“Ya betul, berdasarkan pengakuan awal dari tersangka PT, motif sementara pembunuhan ini dipicu oleh rasa tersinggung terhadap kedua anak itu yang diduga mencuri ikan dari kolam di belakang rumahnya. Namun, kami masih mendalami keterangan ini lebih lanjut,” ujar Sujud kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Dalam rangka pendalaman kasus, polisi juga akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang hari ini untuk mencukupi alat bukti dan menguatkan kronologi kejadian.
“Pagi ini kami akan lakukan olah TKP ulang. Jika sudah ada hasilnya, akan segera kami sampaikan kepada publik,” tambah Sujud.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota keluarga PT, termasuk ayah, ibu, dan adik tersangka.
“Pemeriksaan terhadap keluarga tersangka sedang kami lakukan secara menyeluruh untuk melengkapi keterangan dan rangkaian peristiwa,” tutup Sujud.
Sebelumnya, warga Kota Bengkulu dikejutkan dengan laporan hilangnya dua anak, yakni Abiyu (9) dan Arjuna (8), yang merupakan warga Kelurahan Kandang. Pencarian dilakukan selama beberapa hari tanpa hasil, hingga akhirnya pada Minggu, 20 April 2025, seorang pemancing menemukan karung mencurigakan yang mengapung di Muara Jenggalu. Setelah diperiksa, isi karung tersebut adalah mayat seorang anak laki-laki.
Keesokan harinya, pada Senin malam, 21 April 2025, penemuan mengerikan kembali terjadi. Polisi menemukan karung lain berisi mayat anak laki-laki di dalam septic tank di samping rumah yang dihuni tersangka PT.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat berwenang.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025