
Jakarta, CoverPublik.com — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dalam memperkuat praktik ketenagakerjaan yang adil dan setara. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menciptakan dunia kerja yang inklusif dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. SE tersebut secara tegas melarang tindakan diskriminatif berdasarkan gender, agama, suku, disabilitas, atau latar belakang sosial dalam proses perekrutan.
“Rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi, bukan latar belakang individu. Kita ingin memastikan seluruh warga negara memiliki akses yang setara terhadap kesempatan kerja,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Meskipun demikian, Menaker menekankan bahwa pembatasan usia masih dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang berkaitan langsung dengan sifat atau karakteristik pekerjaan. “Pembatasan usia dibolehkan sejauh rasional dan tidak menutup akses kerja secara umum,” tambahnya.
SE tersebut juga memberi perhatian khusus terhadap kelompok penyandang disabilitas. Yassierli menegaskan bahwa keterbatasan fisik tidak boleh dijadikan alasan penolakan kerja selama calon pekerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Selain larangan diskriminasi, Kemnaker juga mengimbau para pemberi kerja untuk menyampaikan informasi lowongan secara jujur, terbuka, dan melalui kanal resmi. Langkah ini bertujuan mengurangi praktik percaloan, penipuan, hingga pemalsuan yang kerap merugikan pencari kerja.
“Transparansi dalam rekrutmen bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam menciptakan dunia kerja yang sehat,” tegas Yassierli.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia agar diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta dunia usaha dan industri di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan keadilan sosial.
“SE ini menjadi langkah awal menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi, profesional, dan berdaya saing tinggi,” pungkas Yassierli.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









