
Mukomuko, CoverPublik.com – Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, menetapkan seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial A-S alias Agus Kisut (51), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjunto.
Pelaku diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (11/7/2025) siang, usai menerima uang sebesar Rp2 juta dari kepala desa.
“Pelaku sebelumnya meminta Rp10 juta kepada kepala desa dengan dalih untuk sewa sekretariat dan bantuan. Karena tidak disanggupi, permintaan ditekan menjadi Rp5 juta hingga akhirnya Rp2 juta,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, saat dikonfirmasi di Mukomuko, Minggu (13/7).
Menurut Kapolres, permintaan pelaku dilayangkan usai menyerahkan dokumen berisi informasi kegiatan desa. Namun, setelah itu pelaku terus menghubungi kepala desa dengan permintaan sejumlah uang dan disertai ancaman.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan informasi ke LSM lain, bahkan menyebut ada pihak yang akan datang membawa linggis jika uang tidak diberikan. Ini jelas bentuk intimidasi,” lanjut Riky.
Kepala Desa Tirta Mulya yang merasa tertekan, akhirnya menyerahkan uang Rp2 juta dengan pecahan Rp50 ribu kepada pelaku. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak dan menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone, uang tunai Rp2 juta, dan satu unit mobil. Terlapor kini ditahan dan masih dalam pemeriksaan intensif,” jelas IPTU Novaldy.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 subsider Pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, terutama para kepala desa, untuk tidak segan melapor jika mengalami pemerasan atau intimidasi dari oknum yang mengatasnamakan LSM maupun organisasi lainnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme atau pemerasan, termasuk yang berlindung di balik atribut organisasi,” tegas Kapolres Mukomuko.
Pewarta: Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









