Polres RL Tangkap Suami Pembunuh Istri Motif Tidak Terima Korban Minta Cerai

Polres Rejang Lebong saat melakukan press release

Rejang Lebong, Coverpublik.com – Setelah berhasil ditangkap pada Minggu (27/3/2022) pukul 03.30 WIB oleh pihak kepolisian didampingi Kepala Desa Air Apo pelaku pembunuhan terhadap istrinya berinisial AR alias Su alias To (28) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong langsung di tahan di Mapolres Rejang Lebong untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam jumpa pers yang digelar Minggu ,(27/3/2022) siang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea dan Kasi Humas AKP Syahyar serta Kapolsek PUT Iptu Tommy Sahri mengatakan, pembunuhan ini dilatar belakangi oleh pelaku yang tidak terima karena korban meminta cerai.

“Terduga pelaku tidak terima karena akan diceraikan oleh korban sehingga terduga pelaku langsung pergi mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung mengayunkan senjata tersebut ke bagian kepala dan tangan serta leher korban secara membabi buta hingga korban meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Kemudian, Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju kaos warna putih milik pelaku, 1 lembar celana pendek jenis jeans milik pelaku, 1 buah buku nikah berwarna merah dengan nomor register : 41 / 03 / VI / 2020 tanggal 24 Juni 2010, 1 buah senjata tajam jenis parang bergangang kayu berwarna coklat
dengan panjang kurang lebih 50 centi meter.

Diberitakan sebelumnya, korban  Nova Anjar Sari (27) yang sehari-hari akrab dipanggil Vini, warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang tewas bersimbah darah usai disabet dengan parang oleh terduga pelaku To atau Su (30), suami korban.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Syahyar menerangkan, kronologi pembunuhan itu bermula saat  hari Jumat (25/3/2022) sekira pukul 18.30 WIB korban pergi dari rumahnya menuju ke rumah orang tuanya yang berada di Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang yang bersebelahan desa dengan Air Apo.

Kemudian, sesampainya di rumah orang tuanya korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa korban ingin pisah dengan suaminya atau terduga pelaku.

Lalu, sekira pukul 20.00 WIB, korban ingin pulang kerumahnya untuk mengambil sesuatu, tapi di larang oleh orang tuanya.

Hingga akhirnya, pada Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 08.30 WIB korban pamit ke orang tuanya untuk kembali ke rumahnya mengambil sesuatu barang yang tertinggal. Tapi nahas, sekitar pukul 09.00 WIB korban sudah di temukan bersimbah darah di rumahnya.

“Selanjutnya korban dibawa oleh warga ke Rumah Sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau,  tapi saat di perjalanan korban telah meninggal dunia,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit AR-Bunda diketahui korban mengalami luka bacok di kepala bagian Kening, luka bacok di leher, luka bacok di pipi sebelah kanan, luka bacok pada hidung, luka bacok di tangan kanan pada pergelangan nyaris putus, luka bacok pada tangan kiri (jari telunjuk dan jari manis putus ).

Informasi lain, terduga pelaku usai membunuh korban sempat akan menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Desa Air Apo, Sugianto saat mediasi antara keluarga korban dengan keluarga pelaku di rumahnya bersama dengan Kapolres dan Camat
Binduriang.

Menurut Sugianto, pasca kejadian terduga pelaku ini sempat kerumahnya diantar oleh kakaknya menggunakan sepeda motor.

Namun, karena rumahnya dalam kondisi pintu tertutup kemudian ia berniat langsung menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong diantarkan oleh kakaknya menggunakan sepeda motor tersebut. Akan tetapi, saat sampai di sawangan Desa Taba Padang, sepeda motornya mogok.

Karena ketakutan kemudian terduga pelaku melarikan diri kearah perkebunan kopi.