Bengkulu Utara – Unit Pidum dan Tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana dengan pemberatan pada Selasa sore (23/11).
Kapolres BU Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik., M.H., melalui sat Reskrim Res Bengkulu Utara dipimpin Kanit Pidum Satreskrim, IPDA Fauzan Maulana H,S.Tr.K, hari ini (24/11/21) mengungkapkan, satu tersangka yang berhasil ditangkap yakni berinisial Ga (42) warga Desa Sawang Lebar Ilir Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara.
Kanit Pidum menjelaskan pencurian yang dilakukan oleh tersangka berawal Pada Minggu (14/11) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku sebanyak enam orang memanen tandan buah kelapa sawit milik korban dengan menggunakan alat berupa Dodos dan egrak serta sarana sepeda motor untuk mengangkut tandan buah kelapa sawit tersebut dari lokasi bagian dalam.
Pencurian tersebut akhirnya diketahui saat pelapor Beni (39) dan saksi Ario Komsonon (28), yang kebetulan berada di lokasi kebun mendengar suara buah yang jatuh kemudian menuju lokasi yang diduga ada yang sedang memanen.
Saat tiba melihat tumpukan buah dan yang telah banyak dan ada mobil yang menjemput buah tersebut, kemudian pelapor dan saksi mengamankan toke yang membeli buah tersebut beserta buah sawit sebanyak kurang lebih 1.400 kg.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.3,9 juta,” ungkapnya.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa tandan buah sawit seberat 1852 kg yang telah di rubah bentuk menjadi uang tunai senilai Rp.4.630.000,- dan satu unit timbangan gantung 110 kg. (Tb)