
Cover Publik.com – Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen. PHI JSK) Bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu dalam melaksanakan kegiatan Edukasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial perusahaan Swasta di Grage Hotel Bengkulu, Senin (29/05/2023).
Kegiatan ini untuk meningkatkan wawasan tentang bagaimana menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan penyelesaian perselisihan. Kegiatan ini diikuti oleh serikat pekerja/buruh, manajemen perusahaan BUMN/BUMD, serta mediator.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy, S.Sos. dalam sambutan pembukaannya mengungkapkan hubungan industrial menjadi salah satu indikator kinerja utama di bidang ketenagakerjaan.
Kepala Dinas menyebutkan mediator dan petugas ketenagakerjaan serta asosiasi perusahaan dan Serikat Pekerja harus mengambil inisiatif dan menjadi pioneer dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
Menurut Kadis, ada dua hal penting yang perlu dipersiapkan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Untuk bisa melakukan langkah preventif, maka semua pihak harus memiliki pengetahuan informasi dan wawasan tentang dunia kerja/dunia industri. Pengusaha harus paham bagaimana ketika membangun badan usaha, syarat-syarat apa yang harus dipenuhi. Kewajiban apa yang harus dipenuhi dan hak apa yang akan didapatkan.
Begitu juga pekerja, harus dipersiapkan dengan baik sebelum masuk ke dunia kerja, sehingga bisa jadi pekerja yang baik yang dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta mengerti tentang hak dan kewajibannya.
Dalam mempersiapkan kedua hal ini perlu ada kolaborasi dari semua pihak. Pemberi kerja (pengusaha), pekerja, dan pemerintah perlu terlibat aktif dalam memfasilitasi agar hubungan industrial dapat berjalan harmonis. Perusahaan tidak akan berjalan dengan baik jika pekerja tidak mempunyai kompetensi dan pekerja tidak bisa bekerja atau mendapatkan gaji/upah yang sesuai jika perusahaan tidak berjalan dengan baik.
Kepala Dinas juga mengingatkan bahwa konsep atau mindset yang terpenting tentang hubungan industrial adalah bagaimana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil dan berkesinambungan dengan melakukan langkah-langkah pencegahan agar jangan sampai terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja. Peran pemerintah pun tidak kalah penting, karena pemerintah hadir untuk memfasilitasi kedua belah pihak yang berselisih dan membuat regulasi untuk mengatur hubungan industrial yang harmonis.
Kepala Dinas berharap mediator yang menjadi salah satu garda terdepan dalam mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial terus melakukan upgrading pengetahuan dan memberikan sosialisasi serta edukasi tentang hubungan industrial baik kepada pemberi kerja dan juga pekerja.
“Seringkali perselisihan hubungan industrial terjadi karena faktor komunikasi yang tidak berjalan dengan baik dan terbatasnya pengetahuan tentang regulasi sehingga terjadi benturan antara pemberi kerja dan pekerja”, ungkapnya.
Guna meminimalisir terjadinya perselisihan Hubungan Industrial tersebut, diperlukan pendekatan preventif harus dikedepankan. Diantaranya pemberi kerja dan pekerja harus lebih intens membangun komunikasi, dialog dan silahturahmi.