JAKARTA, CoverPublik.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di dua tempat tinggal milik staf khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025. Lokasi pertama berada di Apartemen Kuningan Place Lantai 12 B9, Setiabudi, Jakarta Selatan, milik seseorang berinisial FH. Lokasi kedua di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchad, kawasan Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, milik JT.
“FH dan JT adalah staf khusus Menteri Dikbudristek,” ujar Harli dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Dari lokasi pertama, penyidik menyita lima barang bukti elektronik, berupa satu unit komputer jinjing (laptop) dan empat unit telepon genggam. Sementara itu, dari lokasi kedua, ditemukan dua hard disk eksternal, satu flash disk, satu laptop, serta sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara.
Sehari sebelumnya, Senin (26/5/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut. Nilai anggaran yang diduga dikorupsi mencapai Rp 9,9 triliun, terdiri atas Rp 3,82 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,39 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Harli menerangkan, dugaan korupsi bermula dari adanya permufakatan jahat antara pihak internal kementerian dan pihak swasta. Mereka mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan peralatan digital yang kemudian menyimpulkan kebutuhan penggunaan laptop dengan sistem operasi berbasis Chromebook.
Padahal, hasil uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 dinyatakan tidak efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional. Selain itu, ketimpangan akses jaringan internet di berbagai daerah membuat penerapan sistem tersebut tidak merata.
“Uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak sesuai harapan. Namun program tetap dijalankan,” jelas Harli.
Kejagung menduga, pelaksanaan program tetap dilakukan dengan motif memperkaya pihak tertentu, sehingga mengarah pada tindak pidana korupsi. Penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










