
BENGKULU, CoverPublik.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membebastugaskan atau menempatkan dalam status non job secara massal puluhan pejabat eselon II, termasuk sejumlah kepala dinas, menyusul turunnya Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Anthony, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (13/6/2025). Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari proses penataan birokrasi yang mengacu pada ketentuan teknis kepegawaian terbaru.
“Kita sudah mendapatkan Peraturan Teknis dari BKN,” kata Herwan singkat.
Meski demikian, Herwan belum bersedia mengungkapkan nama-nama pejabat yang terdampak kebijakan pembebastugasan tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut baru akan disampaikan setelah Surat Keputusan (SK) resmi dikeluarkan.
“Nanti ya, SK-nya belum turun,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, juga telah mengonfirmasi adanya pembebastugasan kepala dinas ini. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya urusan teknis dan data nama-nama pejabat kepada Sekda Provinsi.
“Untuk nama-namanya, tanya ke Sekda,” kata Helmi singkat.
Langkah non job massal ini memicu berbagai spekulasi di kalangan ASN dan masyarakat. Sampai saat ini, belum diketahui pasti jumlah pejabat yang dibebastugaskan, posisi mereka sebelumnya, serta penempatan selanjutnya. Hal ini menunggu keputusan resmi yang masih dalam proses administrasi oleh pemerintah provinsi.
Meski kebijakan ini menimbulkan berbagai tanggapan, Pemprov Bengkulu menegaskan bahwa pembebastugasan ini bukan merupakan bentuk sanksi, melainkan bagian dari evaluasi dan penyesuaian struktur organisasi sesuai arahan BKN.
Sumber internal menyebutkan, langkah ini diambil dalam rangka optimalisasi kinerja perangkat daerah serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi yang lebih profesional dan berintegritas.
Publik pun kini menantikan kejelasan arah kebijakan selanjutnya, termasuk kemungkinan rotasi, mutasi, atau pengisian ulang jabatan strategis di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Dengan belum adanya kejelasan nama dan jumlah pejabat yang terdampak, perhatian tertuju pada SK resmi dari Gubernur Bengkulu yang dijadwalkan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Pemerintah diharapkan bersikap transparan dan objektif dalam menjalankan proses penataan birokrasi ini demi meningkatkan kualitas layanan publik di Provinsi Bengkulu.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









