Bengkulu Utara, CoverPublik.com – Dalam upaya meningkatkan produksi pertanian, pemerintah memberikan keringanan kepada para petani melalui program subsidi pupuk. Jenis-jenis pupuk bersubsidi yang disediakan meliputi Urea, NPK, SP-36, ZA, NPK Formula Khusus, dan Pupuk Organik. Seluruhnya diperuntukkan bagi petani tanaman pangan, terutama padi dan jagung, dengan wilayah alokasi yang telah ditetapkan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Temuan ini menjadi sorotan dari aktivis Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS), Noya S.P.
Dalam keterangannya kepada media, Noya mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penyalahgunaan pupuk subsidi yang seharusnya digunakan untuk tanaman padi sawah, tetapi malah dijual ke petani sawit. Bahkan, pupuk tersebut diperdagangkan oleh kios tanpa izin resmi sebagai pengecer pupuk bersubsidi, dengan harga jual berkisar antara Rp4.000 hingga Rp5.000 per kilogram.
“Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 10 Tahun 2022. Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi,” jelas Noya.
Investigasi GARIS dilakukan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, tepatnya di Kecamatan Giri Mulya. Dalam pengecekan di salah satu kios, didapati indikasi pelanggaran oleh seorang penjual pupuk bersubsidi berinisial DN. Dalam wawancara langsung di kediamannya, DN mengakui menjual pupuk subsidi tanpa izin dan mengaku telah berkoordinasi dengan oknum aparat, mulai dari Polsek hingga Polda.
“Ibu DN bahkan menyebut bahwa pupuk tersebut merupakan milik oknum TNI AL. Benar tidaknya pernyataan itu masih kami telusuri lebih lanjut,” tambah Noya.
Pihak GARIS juga menyatakan masih mendalami sumber pupuk yang disebut berasal dari wilayah Bengkulu dan Lebong, serta sedang melengkapi data untuk pelaporan resmi kepada pihak berwenang.










