Jakarta, CoverPublik.com – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menimbulkan konsekuensi serius, terutama dalam hal pembengkakan biaya politik.
“Bagaimana konsekuensi biaya dengan pelaksanaan terpisah itu juga merupakan satu hal yang sedang kita pertimbangkan,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).
Eddy menyebut, selama ini keberadaan pemilu serentak telah memberikan keuntungan strategis bagi partai, karena calon legislatif dari tingkat DPR hingga DPRD bisa berkampanye secara kolektif. Dengan pemisahan ini, kata Eddy, setiap calon akan bekerja secara mandiri, yang berpotensi meningkatkan beban finansial dan teknis.
“Sekarang sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga, biaya akan semakin besar untuk masing-masing anggota,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek biaya, PAN saat ini masih melakukan kajian internal terhadap implikasi lebih lanjut dari putusan tersebut, termasuk soal perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hingga tahun 2031.
“Jabatan kepala daerah yang dilantik tahun 2024 akan diperpanjang hingga 2031. Begitu juga dengan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang masa jabatannya berakhir 2029, otomatis diperpanjang dua tahun,” jelas Eddy.
Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Dua Tahun
Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6/2025) menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah akan dilakukan terpisah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.
Putusan ini dikabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), melalui Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti sebagai pemohon.
MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada No. 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945, apabila tidak dimaknai bahwa pemilu nasional dan daerah harus dilaksanakan secara terpisah sesuai rentang waktu yang telah ditentukan.
Dengan ini, MK memerintahkan pemilu daerah dilakukan setelah pemilu nasional, sebagai bagian dari skema konstitusional yang lebih tertib dan proporsional.
Implikasi Luas dan Kesiapan Partai Politik
Keputusan ini dipastikan akan membawa perubahan besar dalam pola kampanye dan strategi pemenangan partai politik. PAN menjadi salah satu partai yang menyuarakan keprihatinan atas meningkatnya biaya politik, sekaligus menyiapkan langkah adaptif terhadap aturan baru hasil putusan MK.
“Secara keseluruhan kami masih mempelajari ini, termasuk strategi ke depan agar tetap bisa efektif dalam mendukung kader di dua level pemilu yang berbeda waktunya,” pungkas Eddy.
Tag: Eddy Soeparno, PAN, Mahkamah Konstitusi, Pemilu Terpisah, Pemilu Nasional, Pemilu Daerah, UU Pemilu, Putusan MK, Perludem, DPRD 2031, Biaya Politik, Jadwal Pemilu Baru, UU Pilkada, Pemilu Serentak, Politik Indonesia 2025
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025