Pemerintah Akan Terapkan Pajak 0,5 Persen untuk Penjual di E-Commerce

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto dok Kemenkeu)

Jakarta, CoverPublik.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberlakukan kebijakan pemungutan pajak bagi pelapak atau penjual di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lainnya.

Rencana tersebut menjadi bagian dari reformasi perpajakan di era digital sekaligus strategi memperluas basis penerimaan pajak negara, khususnya dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi secara online.

“Langkah ini bertujuan menciptakan keadilan antara pelaku usaha offline yang selama ini rutin membayar pajak dan pelaku usaha online yang masih belum tersentuh pengawasan fiskal secara maksimal,” ujar pejabat Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi.

Besaran Pajak dan Mekanisme

Dalam aturan yang akan segera diterbitkan pada bulan depan, besaran pajak yang dikenakan bagi pedagang e-commerce adalah 0,5 persen dari pendapatan. Pajak ini berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, sesuai ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

Skema yang dirancang Kemenkeu akan menjadikan platform e-commerce sebagai pemungut dan penyetor pajak. Artinya, penjual tidak lagi menyetor langsung, tetapi dipotong otomatis oleh platform tempat mereka berdagang.

Tujuan Utama Kebijakan Pajak Digital

Kementerian Keuangan menyebutkan tiga alasan utama di balik penerapan kebijakan ini:

  1. Meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang selama ini sulit diawasi.
  2. Menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline.
  3. Menambah penerimaan negara, terutama karena tren penurunan pajak nasional pada kuartal pertama 2025.

Menurut informasi yang diterima redaksi, jika aturan ini telah resmi diterbitkan, maka e-commerce yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan pajak penjualnya akan dikenai sanksi administratif.

Langkah ini menandai komitmen serius pemerintah dalam menata regulasi ekonomi digital, tanpa membebani pelaku usaha kecil secara berlebihan, namun tetap memastikan kontribusi fiskal dari sektor tersebut.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025