Mukomuko, CoverPublik.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan program rehabilitasi 38 unit rumah tidak layak huni (RTLH) segera dilaksanakan usai terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga fasilitator dari Bupati Mukomuko.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perkim Mukomuko, Erik Mendiho, menyatakan pihaknya masih menunggu pengesahan SK fasilitator oleh bupati. Jika SK ditandatangani dalam pekan ini, proses rehabilitasi segera dimulai.
“Kalau dalam minggu ini selesai SK fasilitator, kegiatan rehabilitasi RTLH akan langsung kita jalankan,” ujar Erik saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).
Tahun 2025 ini, Pemkab Mukomuko mengalokasikan anggaran sebesar Rp800 juta untuk program RTLH, dengan rincian bantuan sebesar Rp20 juta per unit rumah. Namun dari total 40 calon penerima, dua keluarga menyatakan mundur karena tidak sanggup memenuhi syarat swadaya pembangunan, sehingga kini tersisa 38 rumah yang akan direhabilitasi.
Erik menjelaskan bahwa dana pemerintah hanya mencakup sebagian dari total biaya pembangunan. Oleh sebab itu, penerima program diwajibkan menyelesaikan kekurangan anggaran secara swadaya.
“Bantuan dari pemerintah hanya mencakup sebagian, sisanya harus dilengkapi secara mandiri oleh pemilik rumah. Fasilitator akan membantu menghitung kebutuhan biaya dan menyusun RAB,” paparnya.
Untuk mendampingi pelaksanaan program ini, Perkim Mukomuko telah mengusulkan tiga tenaga fasilitator. Mereka akan bertugas dari tahap awal, termasuk pendampingan teknis, penyusunan rencana anggaran biaya (RAB), hingga pelaporan kegiatan.
“Fasilitator ini sangat penting karena tidak semua penerima paham cara menghitung kebutuhan material dan biaya pembangunan,” tutup Erik.
Dengan dukungan tenaga pendamping, diharapkan proses rehabilitasi RTLH berjalan transparan, tepat sasaran, dan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Mukomuko.
Pewarta: Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










