Rugikan Hingga 1 Milliar Mantan Pegawai Bank Diringkus Polisi

Tersangka saat digelandang ke Mapolda Bengkulu

Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui personil Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IS.

Lelaki yang juga mantan pegawai atau karyawan disalah satu Bank di Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ini, melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan mengambil sejumlah uang milik nasabah yang mengakibatkan kerugian mencapai hingga hampir Rp 1 Miliar lebih.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik, Jum’at kemarin (24/12/21) mengungkapkan, tersangka IS dilaporkan oleh kepala cabang Bank.

IS melakukan pemalsuan sejumlah tanda tangan milik nasabah pada slip penarikan Bank. Hal tersebut terungkap dari hasil audit internal yang dilakukan oleh perusahaan.

“Untuk tersangka sudah kami tangkap, modus yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan penarikan dana nasabah dengan cara memalsukan tanda tangan dari pemilik rekening tersebut,” Ungkap Dir Reskrimsus.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang bekerja sebagai Account Officer ini mengakui bahwa dalam melakukan aksi dirinya seorang diri.

Aksi yang dilakukan tanpa diketahui siapapun itu telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu, dan berhasil ketahuan setelah dilakukan audit internal.

“Dari pengakuannya, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Tidak melibatkan orang lain maupun pegawai sesama Bank. Saat ini sudah kita lakukan penahan,” jelas Dir Reskrimsus.

Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 49 ayat (1) A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. (Tb)