CoverPublik.com – Setiap tahun pada bulan suci Ramadan sudah bisa dipastikan jam kerja seluruh ASN maupun honorer akan berkurang, namun aktivitas kantor tetap tidak mengalami pengurangan. Efektivitas pelayanan, pengurangan jam kerja ini dilakukan untuk tetap meningkatkan produktivitas seluruh ASN dan kualitas pelayanan publik yang diberikan.
Hal ini disampaikan oleh Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip M.Si. Ini dilakukan, ujarnya, sesuai dengan keputusan Bupati Bengkulu Selatan melalui Surat Edaran(SE) nomor 000.8.3/2/B.7/SETDA -BS/2024 Tentang Ketentuan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah. Kemudian, berdasarkan pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 Tentang Jam Kerja ASN.
“Yang mana selama bulan suci Ramadan kita harus menyesuaikan jam kerja seluruh ASN. Hari Senin sampai Kamis jam kerja mulai puluk 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, kerja mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.30 WIB dan istirahat selama satu jam pukul 1200 sampai 13.00 WIB,”papar Sukarni Kamis, (14 Maret 2024).”
Walaupun ada pengurangan jam kerja, diharapkan seluruh ASN tetap absen dan memberikan pelayanan seperti biasanya. Untuk hari Kamis diminta menggunakan pakaian batik dan pada hari Jumat menggunakan baju muslim dan muslimah.
Guna menjaga kedisiplinan seluruh ASN dan terlaksananya pengawasan,diwajibkan untuk seluruh ASN apel pagi seperti biasanya. Serta, tidak mengurangi produktivitas, pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi dan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
“Bagi perangkat daerah atau UPTD yang melaksanakan hari kerja selama enam hari, jam kerjanya berbeda. Mulai Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 sampai 14.00. Istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Hanya setengah jam saja. Sedangkan untuk hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 sampai 14.00 dan istirahat 12.00 sampai 13.00.Usai menjalankan ibadah puasa ini nanti jam kerja akan kembali seperti biasanya,”pungkas Sukarni. (Adv)
Editor: Adi Tea