Bengkulu – Subdit harta benda dan tanah atau Hardabangtah Reskrimum Polda Bengkulu kembali ungkap sindikat mafia tanah dengan modus memanfaatkan lahan perusahaan yang akan habis masa Hak Guna Usaha (HGU) nya.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos dalam Press Conference hari ini, Selasa (09/11/21) menjelaskan, modus ke tujuh pelaku penyerobotan lahan PT.Hasfram ini dengan memanfaatkan HGU perusahaan yang akan habis, mereka menggarap lahan dengan tujuan jika HGU tak diperpanjang mereka mendapatkan lahan tersebut.
”Para tersangka ini melakukan penyerobotan lahan PT. Hasfram, yang HGU nya sebentar lagi akan habis, dengan tujuan jika HGU tak diperpanjang merekalah yang memiliki lahan tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Disisi lain, Kasubdit Hardabangtah Reskrimum Polda Bengkulu AKBP. Edi Sujadmiko menjelaskan, lahan yang telah digarap atau dirusak oleh para tersangka ini berjumlah lebih kurang 500 meter persegi, dan sudah ada lahan yang telah dijual oleh para pelaku.
Ia juga mengatakan,dari ke 7 orang tersangka ini ada yang berprofesi sebagai ASN.
”Dari hasil pemeriksaan kita, dari jumlah lahan yang telah diserobot tersebut ada sebagian lahan yang telah mereka jual. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus,” kata Kasubdit Hardabangtah.
AKBP Edi menambahkan, dari sejumlah pelaku ada keterlibatan di kasus lain sehingga digolongkan dalam sindikat mafia tanah.
Ke tujuh orang tersangka tersebut yakni, GS, JN, AD, JA, JL, HI , dan JO. Sementara untuk tersangka inisial HI dan JO saat ini masih DPO.
Dan pasal yang disangkakan yakni Dugaan tindak pidana penyerobotan Pasal 170 KUHP SUB Pasal 406 KUHP JO Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun enam bulan. (Tb)