Cabuli Bocah 9 Tahun Dari Maret Sampai Oktober, Lelaki Paruh Baya Masuk Jeruji

Press Release Kapolres Mukomuko, Selasa (9/11/21)

Mukomuko – MD (56) warga desa Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, terpaksa mendekam di terali besi Polres Mukomuko.

Dalam Press Release selasa (9/11/21) Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi menjelaskan, pelaku ditangkap kerena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap Bunga (nama disamarkan) yang baru berusia 9 tahun.

Diterangkan oleh AKBP. Witdiardi, MD saat ingin melaksanakan aksi terhadap anak di bawah umur melakukan ancaman dengan pisau, apa bila korban tidak mau mengikuti keingingannya maka MD mengacam mau membunuh korban dengan pisau.

“Korban merupakan tetangganya sendiri dan rumahnya tidak jauh dari rumah tersangka, kejadian ini berawal dari bulan Maret hingga Oktober 2021 sebanyak tiga kali melakukan hal tersebut,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP. Teguh Ari Aji. S.IK., mengatakan, kalau nantinya pelaku dinyatakan bersalah, maka tersangka di ancam melanggar pasal 81 atau 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman 15 tahun penjara denda Rp. 5 millyar.

AKP. Teguh Ari Aji. S.IK., menghimbau kepada seluruh warga kabupaten Mukomuko, terutama bagi orang tua untuk sama- sama menjaga dan mengawasi anaknya.

“Mari sama-sama kita menjaga dan mengawasi anak kita, kita agar tidak terulang kasus yang sama,” tutupnya. (Sulbani)