Serahkan Bukti Permulaan ke Polda Bengkulu: Usai Penyidikan Dugaan Gratifikasi dan Korupsi

.

Bengkulu, Coverpublik.com – Usai menyampaikan permohonan penyelidikan atas dugaan gratifikasi dan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2021 sebagaimana pernyataan sikap 32 CABOR dan KONIDA pada 30 Desember tahun 2021, menurut rencana Zetriansyah kuasa hukum Cabor akan memberikan bukti permulaan ke Polda Bengkulu.

” Insyaallah kita sudah dapatkan bukti permulaan yang nanti akan disampaikan ke Polda Bengkulu sebagai tindak lanjut aspirasi 32 CABOR dan KONIDA yang menuntut Polda Bengkulu untuk melakukan penyelidikan” ujarnya Kamis 10/2/2022

Zetriansyah menjelaskan akan menyampaikan bukti permulaan berupa surat.
” Mungkin akan kita sampaikan bukti permulaan berupa surat yang terkait dengan pendanaan MUSORPROVLUB, yang konon katanya terkendala pendanaan dari pemerintah Provinsi Bengkulu, namun belakangan ada bukti pembayaran ke pihak hotel raflesia terkait pendanaan, nah ini perlu pendalaman dari Polda Bengkulu” sampainya

Sampai saat ini belum ada tindak lanjut Polda atas permohonan penyelidikan.
“Sampai saat ini saya belum menerima surat jawaban permohonan penyelidikan dari Polda Bengkulu,  dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi kembali menanyakan tindak lanjut permohonan tersebut” pungkas kuasa hukum Cabor tersebut.