CoverPublik.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau bagi masyarakat terkait untuk tidak memberikan data pribadi, termasuk meminjamkan KTP, kepada orang lain.
Hal tersebut karena KTP yang dipinjamkan kepada orang lain dapat disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, bahwa masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa data pribadinya digunakan untuk pinjol maupun akses membuka rekening bank.
“Ada juga kasus yang diadukan ke kami, banyak juga konsumen yang mengadu ternyata memang dapat sesuatu, misal pinjam KTP untuk buka rekening,” ujarnya, pada sabtu (13/7/2024).
Kiki, sapaan akrabnya mengatakan, biasanya calon korban diminta meminjamkan KTP dengan iming-iming akan mendapatkan sejumlah uang.
Setelah itu, pelaku dapat dengan mudah membuka rekening bank hingga mencairkan dana pinjol menggunakan KTP tersebut.
Sedangkan para korban tidak akan menyadari hal tersebut sampai muncul tagihan kredit padahal tidak merasa mengajukan pinjaman.
Selanjutnya baru mereka melaporkan kejadian tersebut ke OJK.
“Jangan mau iming-iming Rp 500 ribu atau Rp1 juta kemudian dikejar debt collector karena dipakai utang Rp 50 juta,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa data kerahasiaan konsumen telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
Itu artinya apabila konsumen telah mendaftar di pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) resmi, maka data konsumen akan aman.
Berdasarkan aturan tersebut, PUJK juga dilarang membagikan data konsumen kepada pihak lain.
Kiki mewanti-wanti agar jangan sampai ketika mengajukan kredit ditolak karena datanya telah digunakan oleh pihak lain. (Ads)