Bengkulu Tengah – Lakalantas di penghujung tahun 2021, pengendara dan penumpang sepeda motor jenis Yamaha Vega Nomor Polisi BD 4085 KP warna Hitam dilaporkan meninggal dunia pada Jum’at pagi (31/12/21).
Diduga, pengendara motor tersebut tidak memperhatikan markah jalan berupa garis lurus tengah jalan yang berarti dilarang mendahului kendaraan lain.
Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu AKBP Ary Baroto, S.IK, MH, melalui Anggota Humas Bripka Herjun dalam keterangan tertulis mengatakan, Lakalantas terjadi di Pal 08 Desa Pondok Kelapa.
Diterangkan, lakalantas berawal saat sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai Ibnu Walini (25) dan membonceng AF (12) melaju dari arah Kota Bengkulu menuju Argamakmur bermaksud mendahului mobil Dump Truk Toyota Dyna Warna Biru.
“Namun diwaktu bersamaan, datang sepeda motor Honda Beat BD 5208 CW dari arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan,” terang Herjun.
Akibat tabrakan sesama sepeda motor, korban Ibnu dan A terjatuh kearah kiri badan jalan dimana kemudian datang mobil Dump Truk yang baru didahului langsung melindas keduanya.
“Sementara pengendara motor Beat, JP (23) dan penumpang TS (34) mengalami luka ringan,” tambahnya.
“Untuk kepentingan penyidikan, kendaraan yang terlibat kecelakaan saat ini telah diamankan di kantor polisi dan pihak yang terlibat beserta saksi masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Tb)