Tim Dit Resnarkoba Polda Bengkulu Ciduk 2 Residivis Kurir Narkoba

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan

Coverpublik.com – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil menangkap dua orang tersangka residivis yang merupakan kurir narkotika jenis sabu di daerah lokalisasi.

Keduanya adalah DBA (37) dan DN (40), yang merupakan warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Mereka telah dihukum penjara pada tahun 2021 dan 2019 atas kasus yang sama, yaitu tindak pidana narkotika.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Subdit II Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat. Pada 31 Januari 2024 pukul 00.30 WIB, anggota tim berhasil menangkap kedua tersangka yang berada di dalam kamar komplek lokalisasi.

Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita 16 paket narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram, dua unit handphone, satu unit timbangan elektrik kecil, dan satu buah tas sandang sebagai barang bukti.

AKBP Tonny Kurniawan selaku Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan perantara jual beli narkotika dan mendapatkan barang tersebut dari seorang DPO bernama Mr. X.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dapat dihukum pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Hal ini dikarenakan kedua tersangka telah melakukan tindak pidana yang melanggar hukum dengan menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika tanpa memiliki hak yang sah.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri