
Bengkulu, CoverPublik.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil mengamankan Merlin Karentina Binti Anwar Rasidi, tersangka daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Tes Cabang Curup pada tahun 2021 hingga 2022.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah suaminya yang berlokasi di Desa Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Alexander Zaldi, S.H., M.Hum, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, bersama Enang Sutardi, S.H., M.Hum, Kasi V Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, serta Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Robby Rahditio Dharma, S.H.
Saat diamankan, tersangka Merlin Karentina bersikap kooperatif dan segera dibawa ke Kejari Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi penyaluran KUR BRI Unit Tes Cabang Curup.
“Tersangka Merlin Karentina merupakan salah satu dari dua DPO penyidikan dugaan korupsi penyaluran KUR yang berhasil kami tangkap setelah lebih dari satu tahun buron. Ia tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali sehingga masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Robby Rahditio Dharma, S.H., Kasi Pidsus Kejari Lebong.
Merlin diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Merlin berperan sebagai calo dalam proses penyaluran KUR di BRI Unit Tes Cabang Curup selama tahun 2021 hingga 2022. Modus yang dijalankannya diduga merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 850 juta.
Setelah diamankan, Merlin langsung menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejari Lebong. Keputusan mengenai penahanan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan berlangsung selama 1 x 24 jam.
Sementara itu, satu DPO lainnya dalam kasus ini, bernama Susilo, masih dalam pencarian. Kasi Pidsus Kejari Lebong mengimbau agar Susilo segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
“Kami mengimbau kepada tersangka Susilo agar segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan lebih lanjut. Cepat atau lambat, keberadaan tersangka pasti akan terdeteksi, dan kami akan bersikap tegas dalam menegakkan hukum,” tutup Robby Rahditio Dharma.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025