Tipu 12 CPNS, Oknum Pejabat Kena 3 Tahun

ilustrasi

 Coverpublik.com – Mantan pejabat eselon IV di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Bengkulu Selatan (BS), Ade Nopita terbukti melakukan penipuan terkait tes CPNS.

Berdasarkan data di sistem informasi penelusuran perkara, Pengadilan Negeri Manna, Ade dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan ratusan juta rupiah.

Majelis hakim PN Manna menjatuhkan pidana empat tahun penjara. Keberatan atas putusan tersebut, Ade mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Pada tingkat banding, putusan hakim lebih ringan satu tahun. Sehingga yang bersangkutan dijatuhi pidana selama tiga tahun penjara.

Tidak puas dengan putusan banding tersebut, Ade kembali melakukan upaya hukum, mengajukan kasasi. Namun permohonan kasasi tersebut ditolak, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PT Bengkulu. Atas putusan kasasi ini, besar kemungkinan Ade dipecat sebagai PNS.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengadaan Informasi Mutasi dan Promosi BKPSDM BS, Fariq Hafiz mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Dia belum menerima salinan putusan banding dan kasasi.

Meski demikian, menurut Fariq, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara sebagai PNS juga dicopot dari jabatan struktural.

Namun yang bersangkutan tetap menerima haknya berupa gaji sebagai PNS, sekalipun tak penuh. Fariq belum bisa memastikan apakah Ade akan dipecat sebagai PNS atau tidak

“Kita akan melihat putusan, apabila hukuman lebih dari dua tahun bisa diberhentikan atau tidak. Tergantung nanti tersedia lowongan jabatan atau tidak. Saat ini yang bersangkutan masih diberhentikan sementara,” terang Fariq saat ditemui di ruang kerjanya.

Untuk diketahui Ade Nopita dilaporkan atas kasus penipuan tes CPNS tahun 2019 di lingkungan Ombudsman RI. Terpidana juga membuat SK CPNS palsu yang diserahkan kepada korban. Jumlah korban Ade saat itu mencapai 12 orang.