Jakarta, CoverPublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Pengesahan diawali dengan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT yang juga Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, sebelum akhirnya disetujui seluruh fraksi.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang dijawab setuju oleh peserta sidang, disertai ketukan palu.
Suasana ruang paripurna diwarnai tepuk tangan, dengan kehadiran sejumlah organisasi perempuan yang turut menyaksikan pengesahan tersebut.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pengesahan UU PPRT sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong agar regulasi tersebut segera dituntaskan.
“Bagi pemerintah, ini menjadi kebahagiaan karena Presiden sebelumnya telah menyampaikan keinginan agar RUU ini dapat diselesaikan sesuai tuntutan serikat pekerja,” ujar Supratman.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan UU PPRT menjadi momentum istimewa yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh Internasional.
“Ini hadiah Hari Kartini dan juga hadiah May Day,” kata Dasco.
Ia menambahkan, pengesahan tersebut menuntaskan proses panjang pembahasan RUU PPRT yang telah berlangsung selama 22 tahun.
“Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun tertunda,” ujarnya.
Peringatan Hari Kartini setiap 21 April merujuk pada hari kelahiran Raden Ajeng Kartini, yang dikenal sebagai pelopor perjuangan hak-hak perempuan, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesetaraan di Indonesia.










