Jakarta, CoverPublik.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode kerja 2025–2028 akan segera mengumumkan penerima unclaimed royalty atau royalti yang belum diklaim akibat ketiadaan data pemegang hak cipta maupun hak terkait.
Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Ahmad Ali Fahmi mengatakan pengumuman tersebut menjadi langkah awal LMKN dalam membuka data royalti yang selama ini belum pernah dipublikasikan kepada publik.
“Ini pertama kalinya kami menyampaikan secara terbuka adanya dana unclaimed royalty. Dari sekian tahun sebelumnya, hal ini belum pernah diumumkan. Sekarang kami publikasikan sebagai bentuk transparansi LMKN,” kata Fahmi dalam konferensi pers laporan kinerja LMKN di Jakarta, Selasa.
LMKN mencatat total unclaimed royalty hingga 2025 mencapai Rp70.443.962.593. Nilai tersebut terdiri atas unclaimed digital royalty sebesar Rp54.394.940.749 dan unclaimed analog royalty sebesar Rp16.049.021.844.
Fahmi menjelaskan unclaimed royalty merupakan royalti yang belum dapat disalurkan karena pemilik atau pemegang haknya tidak teridentifikasi. Kondisi ini terjadi lantaran ciptaan tersebut belum terdaftar atau belum berada di bawah pengelolaan lembaga manajemen kolektif (LMK), sehingga dana royalti tertahan sebagai unclaimed.
Menurut dia, data terkait unclaimed royalty belum pernah disampaikan secara rinci pada periode pengelolaan LMKN sebelumnya. Oleh karena itu, kepengurusan saat ini berkomitmen untuk membuka informasi tersebut kepada publik.
Terkait mekanisme klaim, Fahmi mengatakan para komisioner LMKN saat ini masih membahasnya melalui rapat pleno. Ketentuan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat, termasuk apakah pemegang hak wajib menjadi anggota LMK untuk dapat mengklaim royalti yang belum tersalurkan.
“Kami sedang mematangkan mekanismenya. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan secara resmi, termasuk syarat-syarat klaim yang diperlukan,” ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu lagu berbahasa daerah yang sempat viral dan tercatat memiliki nilai royalti hampir Rp200 juta, namun hingga kini belum pernah dipublikasikan kepada pemilik haknya karena kendala data.
Fahmi menyebut total unclaimed royalty pada 2025 diperkirakan melibatkan puluhan ribu pemegang hak cipta. Proses verifikasi membutuhkan waktu karena data yang dikelola mencakup jutaan lagu dan jutaan catatan penggunaan karya musik.
“Jumlah datanya sangat besar, sehingga kami membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh. Namun kami optimistis dalam waktu dekat sudah dapat menarik kesimpulan dari keseluruhan data tersebut,” kata Fahmi.
LMKN, lanjut dia, berkomitmen melakukan publikasi secara transparan melalui pengumuman di media massa maupun melalui laman resmi LMKN. Publikasi tersebut mencakup proses pengumpulan transaksi royalti hingga pendistribusian kepada pemegang hak sesuai ketentuan yang berlaku.










