
BENGKULU, CoverPublik.com — Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (Komunikasi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Senin, 14 Mei 2025. Aksi ini merupakan bentuk tekanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sekaligus menyeret pihak-pihak lain yang terlibat, khususnya dari kalangan pengusaha batu bara.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Deno Andeska Marlandone, menyoroti lambannya langkah KPK dalam menetapkan status hukum terhadap sejumlah pengusaha yang namanya disebut dalam dakwaan Jaksa KPK. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang hanya menyasar pejabat publik, sementara mengabaikan keterlibatan pelaku dari sektor swasta, merupakan bentuk ketidakadilan hukum.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada satu atau dua pejabat politik. Para pengusaha yang diduga kuat terlibat dalam suap harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak, ini akan menjadi bukti bahwa hukum di negeri ini masih tebang pilih,” ujar Deno lantang.
Merujuk pada dokumen dakwaan dan keterangan dalam persidangan, delapan nama pengusaha batu bara disebut telah memberikan uang kepada Rohidin Mersyah. Nilai yang diberikan beragam, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Beberapa nama di antaranya yakni Bebby Hussy (Rp1,5 miliar), Haris (Rp6 miliar), Mas Ema (Rp8 miliar), Chandra alias Chan (Rp300 juta), Leo Lee (Rp1 miliar), Tcandara Tersena Widjaja (USD 30.000), Suwanto alias Yanto (Rp800 juta), dan Dedeng Marco Saputra (Rp500 juta). Penyerahan uang itu disebut berlangsung di berbagai tempat, termasuk Jakarta dan Bengkulu.
Komunitas Komunikasi menyampaikan empat poin tuntutan dalam aksi ini. Pertama, mendesak Pengadilan Negeri Bengkulu mendorong KPK untuk menetapkan para pengusaha tersebut sebagai tersangka. Kedua, meminta KPK membuka secara transparan perkembangan penyidikan kepada publik. Ketiga, menolak segala bentuk diskriminasi hukum. Dan keempat, mendesak Presiden RI untuk mengawasi langsung proses penanganan kasus ini agar bebas dari intervensi politik.
Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Para peserta membawa spanduk dan poster bertuliskan pesan-pesan antikorupsi, serta menyerukan agar pemberantasan korupsi menyentuh semua lapisan, termasuk sektor swasta yang kerap luput dari jeratan hukum.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025