Wali Kota Bengkulu Janjikan Perlindungan BPJS bagi Petugas Angkut Sampah

Bengkulu, CoverPublik.com – Wali Kota Bengkulu Dedi Wahyudi secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada ratusan petugas pengangkut sampah dalam pertemuan silaturahmi yang digelar di Balai Raya Merah Putih, Minggu (1/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga menginstruksikan tim hukum Pemerintah Kota Bengkulu untuk mencabut laporan kepolisian terhadap para petugas angkut sampah. Kebijakan itu diambil sebagai langkah penyelesaian menyusul aksi protes yang sempat terjadi beberapa waktu lalu, ketika sejumlah petugas membuang sampah di halaman Kantor Wali Kota Bengkulu dan DPRD setempat.

“Saya meminta maaf. Tidak ada manusia yang sempurna, termasuk saya. Saya tidak gengsi meminta maaf kepada para petugas angkut sampah,” kata Dedi di hadapan peserta pertemuan.

Sebagai bentuk perhatian dan perlindungan terhadap para petugas kebersihan, Wali Kota Bengkulu menyatakan komitmen untuk mendaftarkan seluruh petugas angkut sampah ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk mempermudah pendataan dan koordinasi, Dedi meminta para petugas membentuk wadah organisasi. Pemerintah kota, kata dia, akan melakukan standarisasi kendaraan angkutan sampah sebelum mendaftarkan para pekerja ke program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

“Kami minta para petugas membentuk organisasi terlebih dahulu, kemudian dilakukan standarisasi kendaraan. Setelah itu, mereka akan kami daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dedi menambahkan, kebijakan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan sebelumnya telah diterapkan kepada kelompok profesi lain, seperti buruh dan nelayan. Hingga kini, tercatat sekitar 10.000 buruh dan nelayan di Kota Bengkulu telah terdaftar dalam program tersebut.

“Buruh dan nelayan sudah kami daftarkan. Sekarang giliran petugas angkut sampah. Saat ini, terdapat sekitar 200 petugas angkut sampah yang terdata di Pemerintah Kota Bengkulu,” katanya.

Seluruh biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Dedi, akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD. Menurut dia, anggaran daerah memang diperuntukkan bagi kepentingan dan perlindungan masyarakat.

Sebelumnya, puluhan pengemudi angkutan sampah melakukan aksi membuang sampah secara spontan di halaman Kantor Wali Kota Bengkulu dan DPRD Kota Bengkulu. Aksi tersebut dipicu kekecewaan terhadap kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dinilai belum mengalami perbaikan signifikan.

Peristiwa itu sempat berujung pada pelaporan para petugas ke kepolisian oleh tim kuasa hukum Pemerintah Kota Bengkulu dengan alasan pengamanan kebijakan. Namun, melalui pertemuan silaturahmi yang digelar Pemerintah Kota Bengkulu, persoalan tersebut disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan pencabutan laporan oleh Wali Kota.