Walikota Bengkulu Beri Tenggat Tiga Hari untuk Pembongkaran Warem

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, saat melakukan razia warem, didampingi Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Kasdim 0407 Bengkulu Letkol Kav. Budiman, serta jajaran Polresta dan Kodim 0407 Bengkulu

BENGKULU, CoverPublik.com  – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, memberikan tenggat waktu hingga 30 April 2025 kepada para pemilik warung remang-remang (warem) untuk membongkar lapaknya secara mandiri. Jika imbauan tersebut tidak dipatuhi, Pemerintah Kota Bengkulu bersama tim gabungan akan melakukan pembongkaran paksa.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Pemerintah Kota Bengkulu melakukan imbauan dan sosialisasi kepada para pemilik warem yang melanggar aturan, khususnya terkait tata letak dan kegiatan ilegal seperti penjualan minuman keras serta praktik prostitusi.

“Ini tolong dibongkar ya, Bu. Jika tidak, akan kami bongkar. Kalau ibu sendiri yang bongkar, kayu, seng, dan lainnya masih bisa dimanfaatkan. Kalau bisa, sebelum tanggal 30 April ini sudah dibongkar,” ujar Dedy Wahyudi saat melakukan razia warem, didampingi Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Kasdim 0407 Bengkulu Letkol Kav. Budiman, serta jajaran Polresta dan Kodim 0407 Bengkulu.

Dalam razia tersebut, Dedy bersikap humanis dan persuasif, berupaya memberikan pemahaman atas pelanggaran yang telah dilakukan. Ia menegaskan bahwa setelah batas waktu yang diberikan, seluruh warem yang masih beroperasi akan dibongkar.

Namun, dalam pelaksanaan razia, ditemukan sejumlah warem yang mengaku hanya dijaga oleh penjaga, bukan pemilik langsung. Menanggapi hal itu, Dedy menegaskan tidak ada pengecualian. Ia memerintahkan para penjaga untuk segera memberitahu pemilik agar membongkar dan mengosongkan lapak tersebut.

“Saya tidak mau tahu. Pemilik harus diberitahu agar segera membongkar sendiri. Jika tidak, kami yang akan membongkar,” tegas Dedy.

Wali Kota menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang bersih dari aktivitas negatif yang dapat mencoreng nama baik Kota Bengkulu. Ia berharap masyarakat mendukung langkah ini demi terciptanya kota yang lebih aman, nyaman, dan bermartabat.

“Kita ingin Kota Bengkulu bersih dari kegiatan yang mencemari nama kota serta berdampak buruk bagi masyarakat sekitar,” tutupnya.

Pembongkaran ini akan melibatkan tim gabungan dari Pemerintah Kota Bengkulu, Polresta Bengkulu, serta Kodim 0407 Bengkulu guna memastikan proses berjalan tertib dan sesuai aturan.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025