Jakarta, CoverPublik.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i mengimbau seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menyikapi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terafiliasi dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII) faksi MYT di Aceh. Ia menekankan pentingnya akurasi informasi serta proses hukum yang berkeadilan.
“Kita perlu kehati-hatian dan informasi yang akurat. Apakah benar seluruh unsur yang menyebabkan mereka disebut sebagai teroris sudah terbukti? Jika iya, maka kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujar Wamenag usai bertemu Kepala Densus 88 Antiteror, Sentot Prasetyo, di Kantor Lemdiklat Polri, Ciputat, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, belum ada bukti keterlibatan langsung terduga dalam tindakan kekerasan yang mengancam nyawa. Oleh sebab itu, ia meminta agar publik tidak terburu-buru memberikan label teroris tanpa dasar hukum yang kuat.
“Jangan sampai seseorang yang bukan teroris diekspos sebagai teroris. Undang-undang sudah jelas mengatur bahwa harus ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyebut seseorang sebagai teroris,” tegas Syafi’i.
Wamenag mengingatkan, paparan terhadap ideologi ekstrem seperti NII tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. Ia mengimbau agar mekanisme kesiapsiagaan dan kontra narasi dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Lebih jauh, ia juga menyinggung dampak sosial dan ekonomi jika pelabelan dilakukan secara tidak proporsional. Menurutnya, narasi ekstrem yang berkembang tanpa kejelasan hukum dapat memicu islamofobia dan mengganggu kohesi sosial nasional.
“Presiden Prabowo menugaskan saya untuk merawat moderasi beragama. Maka, isu-isu sensitif seperti ini harus disikapi dengan bijak agar tidak merusak stabilitas sosial dan iklim investasi,” ujar Syafi’i.
Sementara itu, Kepala Densus 88 Antiteror, Sentot Prasetyo, menegaskan bahwa penangkapan terhadap ASN yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme sudah melalui proses panjang. Ia memastikan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari pencegahan dini terhadap potensi ancaman keamanan nasional.
“Penangkapan ini bukan proses instan. Sudah ada kajian mendalam dan analisis risiko. Kami berharap, pada akhirnya semua akan terungkap dengan jelas,” ujar Sentot.
Ia menambahkan bahwa Densus 88 kini menerapkan dua pendekatan dalam penanganan radikalisme dan ekstremisme, yakni pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach). Salah satu strategi yang dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama dalam penguatan kurikulum moderasi beragama di pondok pesantren.
“Tujuannya agar mereka yang pernah terlibat dalam jaringan seperti JI atau NII dapat bertransformasi dan bergabung ke dalam kelompok Islam yang lebih moderat,” pungkasnya.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










