Jakarta, CoverPublik.com – Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan penggunaan lagu dalam acara pernikahan, meskipun tidak menjual tiket, tetap wajib membayar royalti kepada pencipta lagu sesuai ketentuan hak cipta.
Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan bahwa tarif royalti untuk acara pernikahan ditetapkan sebesar dua persen dari biaya produksi musik. Biaya tersebut mencakup sewa sound system, backline, hingga honor penampil.
“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” ujar Robert saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/8).
Robert menegaskan, kewajiban pembayaran royalti tersebut dibebankan kepada penyelenggara acara, bukan kepada musisi atau pengisi hiburan. Dalam konteks pernikahan, penyelenggara yang dimaksud dapat berupa wedding organizer atau pihak yang memiliki hajat.
“Betul, penyelenggara acaranya yang membayar royalti. Pembayaran dilakukan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta data penggunaan lagu atau songlist dari acara tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, LMKN kemudian akan menyalurkan pembayaran tersebut kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungannya, yang selanjutnya meneruskan royalti tersebut kepada para komposer atau pencipta lagu terkait.
“Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK-LMK, dan LMK akan menyalurkannya kepada komposer yang bersangkutan,” kata Robert.
Meski begitu, Robert belum merinci apakah perhitungan dua persen tersebut dihitung per lagu atau berdasarkan keseluruhan penampilan musik dalam satu acara.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










