Coverpublik.com – Desa Sungai Ipuh II Kabupaten Mukomuko, akan ada pembangunan menara telekomunikasi. Hal ini membuat sejumlah warga merasa resah dan khawatir akan keselamatan mereka.
Deka, salah satu warga Desa Sungai Ipuh II, mengungkapkan kekhawatiran warga tersebut. Menurutnya, pembangunan menara telekomunikasi di lokasi tersebut dapat mengancam keselamatan penduduk sekitar.
Hal ini membuat sejumlah warga, yang kebanyakan adalah perempuan, melakukan aksi menolak pembangunan menara telekomunikasi.
Tanggapan warga ini kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Sungai Ipuh II dengan mengadakan pertemuan bersama warga di Kantor Desa. Dalam pertemuan tersebut, warga menegaskan penolakan mereka terhadap pembangunan menara telekomunikasi di wilayah mereka.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sudah mendapatkan izin Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Hal ini menandakan bahwa perusahaan tersebut sudah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin resmi untuk membangun menara telekomunikasi di wilayah tersebut.
Juni menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah memperoleh izin dari pemerintah karena tidak ada masalah terkait lokasi lahan atau tanah untuk pembangunan menara telekomunikasi. Namun, ia juga menghimbau perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan mencari solusi yang memuaskan bagi warga yang terdampak.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










