Skandal Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kaur, Kerugian Negara Capai Rp11 Miliar

Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan pemerintahan daerah Kaur

Kaur, CoverPublik.com  – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, kasus menimpa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun, Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur pada tahun anggaran tersebut mengelola dana sebesar Rp21.893.045.470,- (dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah). Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Adapun pihak-pihak yang diduga terlibat di antaranya adalah Sdr. ARS selaku Pengguna Anggaran, Sdr. HLM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-SKPD), serta Sdr. AP dan Sdr. RO sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Modus operandi yang dilakukan di antaranya ialah pelaksanaan perjalanan dinas fiktif, di mana bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara akomodasi hotel yang dipesan dengan dokumen pertanggungjawaban yang diajukan.

Penangkapan

Lebih lanjut, penyidik juga mengungkap adanya pembuatan rekening baru atas nama pihak tertentu, di mana kartu ATM dan buku tabungan dari rekening tersebut dikuasai oleh bagian keuangan Sekretariat DPRD Kaur. Praktik ini diduga digunakan untuk mempermudah pencairan dana fiktif dan memperlancar proses penggelapan anggaran.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara oleh akuntan publik, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp11.029.864.730,- (sebelas miliar dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).

Dalam upaya penyelamatan kerugian negara, tim penyidik telah berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp2.000.571.398,- yang kini telah dititipkan di rekening penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kaur. Sementara itu, Rp3.346.814.557,- telah disetorkan kembali melalui Kas Daerah Kabupaten Kaur.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Kaur menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional demi memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap mengawal proses ini demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

Pewarta: Agusian
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025