NasDem Tolak Putusan MK soal Pemilu Terpisah, Sebut Cederai UUD 1945

DPP Partai Nasdem menyampaikan pernyataan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pilkada mulai tahun 2019 di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). (CoverPublik.com)

Jakarta, CoverPublik.com – Partai NasDem menolak keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu serentak menjadi dua skema: pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal. NasDem menilai putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Pemisahan skema pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD dengan kepala daerah serta DPRD adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Lestari Moerdijat, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem dalam konferensi pers di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Putusan yang dimaksud adalah putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang membagi pemilu menjadi dua tahap, yakni:

  1. Pemilu Serentak Nasional, terdiri dari Pilpres, Pileg DPR, dan DPD.
  2. Pemilu Serentak Lokal, terdiri dari Pilkada dan Pileg DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Jarak waktu antara dua pemilu tersebut diatur 2 hingga 2,5 tahun.

NasDem Sebut Putusan MK Inkonsitusional

Lestari Moerdijat yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI menilai bahwa pemilu serentak, sesuai Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, harus dilaksanakan lima tahun sekali dan mencakup keseluruhan tingkatan pemilihan umum. Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD adalah bagian dari rezim pemilu.

“Putusan ini tidak hanya melanggar UUD 1945, tapi juga bertentangan dengan putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 95/PUU-XX/2022 yang menegaskan Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu,” ungkap Lestari.

Oleh sebab itu, menurut NasDem, putusan tersebut tidak memenuhi asas konstitusionalitas dan karenanya tidak mengikat secara hukum.

Elite NasDem Kompak Menolak

Sejumlah elit Partai NasDem turut hadir dalam pernyataan sikap tersebut, di antaranya:

  • Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat
  • Ketua Fraksi NasDem MPR Robert Rouw
  • Ketua Dewan Pakar NasDem Peter F Gontha

Partai NasDem menyerukan agar pemilu tetap digelar secara serentak dalam satu waktu, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, untuk menjamin efisiensi, legitimasi politik, serta kestabilan demokrasi.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025