Jakarta, CoverPublik.com — Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap oleh Kejaksaan Agung setelah baru enam hari menjabat. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026), dan langsung menjadi sorotan publik.
Hery terlihat digelandang keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Ia mengenakan kaos biru dan dikawal petugas menuju mobil tahanan.
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025. Dalam rentang waktu tersebut, Hery diketahui menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI.
Kasus ini menyita perhatian karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Ia menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin Mokhammad Najih.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait perkara yang menjerat Hery. Proses penyidikan masih terus berjalan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031. Susunan pimpinan terdiri dari Hery Susanto sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.










