Pemkab Rejang Lebong Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu untuk Perkuat Literasi Aparatur

Pemkab Rejang Lebong Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu untuk Perkuat Literasi Aparatur. (Foto: Istimewa)

Rejang Lebong, CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Bagian Hukum menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu sebagai bagian dari program pendokumentasian produk hukum serta pengelolaan informasi hukum tahun anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Hotel Syakila, Talang Rimbo Lama, Curup, Senin sejak pukul 08.00 WIB, berdasarkan surat resmi bernomor 180/894/Bag.3 tertanggal 10 November 2025.

Seluruh peserta diwajibkan membawa surat tugas dari camat, lurah, atau kepala desa sebagai bentuk kepatuhan administrasi sekaligus memastikan kehadiran peserta sebagai perwakilan institusi. Kegiatan dibuka oleh Plt Asisten I Pemkab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, SSTP., M.Si., mewakili Bupati Rejang Lebong, HM Fikri Thobari, SE., MAP.

Dalam sambutannya, Bobby menegaskan bahwa penguatan kapasitas hukum merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu mendorong literasi hukum tidak hanya di kalangan aparatur, tetapi juga masyarakat luas.

“Pemahaman yang baik terhadap regulasi akan membentuk sikap taat aturan dan mampu meminimalisasi potensi pelanggaran,” ujar Bobby. Ia menambahkan bahwa penyuluhan ini tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga menjadi jembatan antara penyusunan regulasi, edukasi publik, hingga implementasi di lapangan secara berkelanjutan.

Penyuluhan menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum, antara lain Asisten I Pemkab Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, Kepala Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong Indra Hadiwinata, perwakilan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Ledy J. Nainggolan, perwakilan Kodim 0409/RL Lettu Rosadi, perwakilan Pengadilan Agama Curup Ayu Mulia, serta KASIKUM Kamtibmas Polres Rejang Lebong AKP Subhan.

Materi yang disampaikan meliputi administrasi hukum pemerintahan, alur penyusunan produk hukum daerah, penegakan hukum di masyarakat, hingga kolaborasi lintas sektor dalam penyebarluasan informasi hukum. Peserta terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, desa, BPD, perangkat desa, serta kelompok masyarakat sadar hukum.

Salah satu peserta dari Desa Batu Dewa, Edi, mengaku memperoleh manfaat signifikan dari penyuluhan tersebut. “Banyak kasus di masyarakat yang sering disikapi tanpa dasar pemahaman hukum. Melalui kegiatan ini, kami bisa mengetahui prosedur, hak, dan kewajiban dengan lebih jelas,” ujarnya.

Pemkab Rejang Lebong berharap penyuluhan hukum terpadu dapat dilaksanakan secara berkala dan menjangkau lebih banyak elemen, termasuk pelajar, organisasi sosial, serta komunitas kepemudaan, guna memperkuat ekosistem hukum yang inklusif dan berkelanjutan.