
Rejang Lebong, CoverPublik.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, SIP., M.Si., menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Sidang Paripurna DPRD Rejang Lebong, Senin (17/11/2025) pukul 09.45 WIB. Sidang dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I Pera Heryani, SE., dan Wakil Ketua II Lukman Effendi, SH., serta dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, perbankan, perguruan tinggi, Bawaslu, dan KPU.

Dalam penyampaiannya, Sekda menyebut tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah meliputi Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) 2026–2045, Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Renah Skalawi.
Elva Mardiana mengatakan RIPKD 2026–2045 disusun untuk memperkuat arah pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, tidak hanya berorientasi pada ekonomi, namun juga pelestarian budaya, keselarasan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
“Keberhasilan pembangunan pariwisata sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat serta kemampuan memberikan manfaat nyata terhadap peningkatan ekonomi, lapangan kerja, dan pelestarian kearifan lokal,” ujarnya.
Untuk Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018, pemerintah daerah menilai regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Sementara Raperda Perumda Renah Skalawi diarahkan pada penguatan kelembagaan dan perluasan bidang usaha agar perusahaan daerah lebih adaptif dan memberikan kontribusi ekonomi yang optimal.
Perumda Renah Skalawi memiliki ruang lingkup usaha luas, mulai dari agribisnis, hortikultura, peternakan, perikanan, perkebunan, percetakan, hingga distribusi dan sektor usaha potensial lainnya.
Di sisi lain, DPRD Rejang Lebong melalui juru bicara Hidayatullah menyampaikan satu Raperda Inisiasi, yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an yang diusulkan masuk dalam kurikulum SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
“Saat ini masih banyak siswa SD dan SMP negeri yang belum mampu membaca Al-Qur’an. Raperda ini diharapkan menjadi solusi agar seluruh siswa memperoleh akses pendidikan baca tulis Al-Qur’an di sekolah,” kata Hidayatullah.
Sidang paripurna berlanjut pada pukul 11.50 WIB dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi dan jawaban eksekutif atas Raperda inisiasi tersebut. Melalui juru bicara fraksi, yaitu Rizal Tahsin, SE., (Fraksi NasDem) dan Ilham Prasetya Yudha (Fraksi Golkar, PDI-P, Gerindra, PAN, PKB, PKS), DPRD menyatakan menerima tiga Raperda yang diajukan pemerintah untuk dibahas pada tahapan berikutnya.
Menutup sidang, Pj Sekda Elva Mardiana menegaskan pemerintah daerah menyambut baik Raperda inisiasi DPRD tersebut dan menilai regulasi itu selaras dengan kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pemerintah daerah.









