
Rejang Lebong, CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menerima apresiasi dari Kementerian Hukum dan HAM atas keberhasilan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 156 desa dan kelurahan. Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi SH MH, dan diterima Plt Asisten I Bobby Harpa Santana mewakili Bupati Rejang Lebong HM Fikri Thobari SE MAP, Kamis (20/11).

Selain pemerintah kabupaten, penghargaan juga diberikan kepada 122 desa dan 34 kelurahan di delapan kecamatan. Dua wilayah, yakni Desa Batu Dewa dan Kelurahan Air Putih Baru, menerima Peacemaker Justice Award atas keberhasilan menyelesaikan berbagai konflik masyarakat melalui pendekatan damai.
Acara penyerahan penghargaan turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas PMD Budi Setiawan, Kepala Dinas Kominfo Upik Zumratul Aini, para camat, serta kepala desa dan lurah se-Rejang Lebong.
Zulhairi menyatakan pembentukan Posbankum di tingkat desa menjadi langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. “Rejang Lebong telah membentuk Posbankum di 156 desa dan kelurahan. Atas capaian ini kami memberikan piagam penghargaan. Sementara Desa Batu Panco dan Kelurahan Air Putih Baru kami anugerahi Peacemaker Justice Award karena aktif menyelesaikan konflik secara damai,” ujarnya.
Apresiasi Bupati
Dalam amanat tertulis yang dibacakan Asisten I, Bupati Fikri menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Kemenkumham. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah desa, kecamatan, dan perangkat daerah.
“Ini menjadi motivasi bagi seluruh desa dan kelurahan untuk mengoptimalkan layanan Posbankum yang telah dibentuk,” kata Bupati.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan Kanwil Kemenkumham, mulai dari harmonisasi produk hukum daerah, penyuluhan hukum untuk kelompok Kadarkum, penyelenggaraan Lomba Kadarkum, hingga dukungan dokumentasi serta informasi hukum.
Akses Hukum Lebih Dekat
Bupati menegaskan bahwa Posbankum memiliki peran penting dalam mendukung program nasional terkait perluasan akses keadilan. Ia menyebut layanan Posbankum harus mampu memberikan solusi cepat tanpa warga harus langsung menempuh jalur peradilan.
“Posbankum harus menjadi tempat warga mendapatkan informasi hukum, bantuan hukum, advokasi, mediasi konflik, hingga rujukan ke advokat. Keberadaan Posbankum juga penting bagi paralegal desa dalam menangani potensi sengketa,” ujarnya.
Pemkab Rejang Lebong berkomitmen memperkuat pemanfaatan Posbankum agar layanan hukum semakin mudah dijangkau masyarakat. “Dengan akses keadilan yang semakin terbuka, potensi konflik dapat ditekan, sementara edukasi hukum kepada masyarakat terus meningkat. Karena itu, Posbankum harus segera diberdayakan dan difungsikan optimal,” tutup Bupati.









