Lebong, CoverPublik.com – Sekitar 300 warga yang tergabung dalam Forum Penyelamat Tanah Ulayat Tabeak Garut menggelar aksi damai di Lapangan Sepak Bola Desa Garut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Senin (16/2/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap klaim sepihak atas tanah ulayat yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP).

Aksi tersebut dipusatkan di lapangan desa yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat Taba Seberang. Massa sebelumnya berkumpul di Mushola Nurul Ikhlas, Desa Tabeak Dipoa, Kecamatan Lebong Sakti, sebelum bergerak menuju lokasi dengan berjalan kaki di bawah pengawalan aparat keamanan.
Ketua Forum Penyelamat Tanah Ulayat Tabeak Garut, Arwan Bashirin, mengatakan aksi digelar untuk mempertahankan hak masyarakat adat atas lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas olahraga.
“Kami menolak pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lapangan bola Taba Seberang karena itu merupakan tanah ulayat masyarakat adat. Kami meminta seluruh dokumen hibah atau izin yang telah diterbitkan segera dicabut,” kata Arwan di sela aksi.
Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak pembangunan secara umum, namun meminta agar lokasi proyek tidak berada di atas lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat.
“Kami hanya ingin hak masyarakat dihormati. Jangan ada kebijakan yang merugikan warga tanpa musyawarah dan persetujuan bersama,” ujarnya.

Koordinator lapangan aksi, Edi Supianto, menyebutkan bahwa massa juga menandatangani petisi pada baliho kosong sebagai simbol penolakan terhadap pembangunan KMP di lokasi tersebut.
“Petisi ini menjadi bukti sikap warga Desa Tabeak Kauk, Desa Tabeak Dipoa, dan Desa Garut yang meminta pembangunan dihentikan dan lahan dikembalikan seperti semula,” katanya.
Dalam tuntutannya, forum meminta Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Garut mencabut dokumen hibah atau izin terkait lapangan bola Taba Seberang serta menghentikan dukungan administratif terhadap pembangunan gerai KMP. Selain itu, massa juga mendesak Koperasi Merah Putih menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan mengosongkan lahan.
Kepada pemerintah daerah, forum meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur desa serta penertiban bangunan yang dinilai tidak sesuai tata ruang. Massa juga mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggunaan lahan tersebut.
Aksi sempat diwarnai kericuhan singkat saat sebagian massa bereaksi atas kehadiran Danramil Lebong Utara di sekitar lokasi. Terjadi pelemparan batu oleh oknum massa yang mengakibatkan kaca Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Garut pecah. Aparat dari Polres Lebong dan Polsek Lebong Utara segera melakukan pengamanan sehingga situasi kembali kondusif.










