KPK Usulkan Lima Perbaikan Sistem Pemilu untuk Tekan Potensi Korupsi

Jakarta, CoverPublik.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalkan potensi korupsi. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian yang tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK.

Dalam kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam proses pemilu, mulai dari tahapan pencalonan hingga penegakan hukum.

Poin pertama yang diusulkan adalah penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga didorong melalui optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kedua, KPK mengusulkan penataan ulang proses kandidasi partai politik, termasuk penetapan persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite dalam penentuan calon.

Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye dengan pengaturan metode dan jenis kampanye, serta pembatasan penggunaan uang tunai guna menekan praktik politik transaksional.

Keempat, penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik yang dilakukan secara bertahap, baik pada pemilu tingkat nasional maupun daerah.

Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap pihak sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.

KPK menilai tingginya biaya penyelenggaraan dan kampanye menjadi salah satu faktor utama yang berpotensi mendorong praktik korupsi dalam pemilu. Selain itu, integritas penyelenggara masih dinilai lemah, yang tercermin dari adanya pelanggaran kode etik dan potensi manipulasi suara.

Dalam kajian tersebut juga ditemukan kecenderungan proses kandidasi partai politik yang bersifat transaksional, di mana penentuan calon dan nomor urut dipengaruhi kepentingan elite serta kemampuan finansial.

Biaya politik yang tinggi turut memicu siklus korupsi elektoral, dengan jabatan publik kerap dipandang sebagai investasi yang harus dikembalikan setelah terpilih.

Selain itu, KPK mencatat adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu, baik dalam proses penghitungan, rekapitulasi suara, maupun penyelesaian sengketa.

Kelemahan lainnya terletak pada aspek penegakan hukum yang dinilai belum optimal, akibat norma yang belum tegas, keterbatasan subjek hukum, serta belum selarasnya regulasi antara pemilu nasional dan daerah.

KPK berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.