Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2026

Bengkulu, CoverPublik.com – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengumumkan pembukaan kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun TikTok pribadi pada Ahad (19/4). Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan program serupa kembali digelar.

“Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi.

Ia menegaskan, program ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif tertentu. Pemerintah daerah mengimbau agar kesempatan tersebut dimanfaatkan secara optimal.

“Jangan sampai ada alasan lagi. Setelah batas waktu ini, tidak ada lagi penundaan dalam membayar pajak,” katanya.

Menurut Helmi, kebijakan pemutihan pajak kendaraan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini aktif menyampaikan masukan agar program tersebut kembali dilaksanakan.

Program ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.

Dengan masa pelaksanaan yang terbatas hingga akhir Agustus 2026, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program tersebut.

“Ayo masyarakat Bengkulu, segera manfaatkan program ini,” ujar Helmi.