Mendagri Dorong Gubernur Beri Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Jakarta, CoverPublik.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Dalam surat edaran itu, Mendagri menyebutkan bahwa insentif juga berlaku untuk kendaraan berbahan bakar fosil yang dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi,” demikian isi surat edaran tersebut.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik untuk transportasi jalan, serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Tito menjelaskan, langkah ini diambil untuk mendorong efisiensi dan ketahanan energi nasional, sekaligus mendukung penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan di sektor transportasi.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika global yang memengaruhi ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian nasional.

Pemberian insentif tersebut mencakup kendaraan listrik produksi tahun 2026 maupun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.

Dalam implementasinya, para gubernur diminta melaporkan kebijakan pemberian insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di daerah serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui pengurangan emisi.