Coverpublik.com – Personel Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). ini dimulai pada Kamis (4/1/2024) dini hari, ketika mi, seorang mahasiswa yang tinggal di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, menjadi korban pencurian dengan pemberatan atau yang sering disebut Curat. Mi melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Rimbo Pengadang pada pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu Amir Lukman Hakim, menyatakan bahwa pelaku adalah seorang pria berinisial Ro, yang berusia 46 tahun dan merupakan warga setempat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan pada pukul 16.30 WIB.
“Pelaku ditangkap di daerah perkebunan saat sedang berada di jalan raya,” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti 1 unit Handphone merek Vivo T01A, 1 tabung gas LPG, dan 1 karung beras berat 12 Kg. Semua barang bukti tersebut merupakan hasil dari Curat yang dilakukan oleh pelaku.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, sangat mengapresiasi kerja keras petugas dalam menangkap pelaku Curat ini. Dalam waktu yang singkat, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan kita harus tetap waspada terhadap aksi kejahatan seperti ini,” tambah Kapolres.
Sementara itu, korban mi mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah berhasil menangkap pelaku. Ia merasa lega dan berterima kasih karena barang-barangnya yang dicuri berhasil dikembalikan.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri










