
Coverpublik.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu bersama dengan pihak terkait gencar melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di berbagai lokasi di kota tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan keadilan menjelang Pemilihan Umum 2024.
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan secara menyeluruh di setiap kecamatan.
“Kami berkomitmen untuk melakukan penyisiran dan penertiban APK, termasuk baliho besar, dengan bantuan peralatan dari Dinas Perhubungan Kota Bengkulu,” ujar Ahmad.
Ia menambahkan bahwa penertiban APK ini melibatkan kerja sama antara panitia pengawas kecamatan (Panwascam), PPK, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta anggota kepolisian dan TNI.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh alat peraga dan bahan kampanye telah dibersihkan dari wilayah Kota Bengkulu sebelum pemungutan suara dilakukan.
“Kami akan terus melakukan penertiban selama masa tenang, sesuai dengan regulasi yang ada,” tambah Ahmad.
Bawaslu Kota Bengkulu juga menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas terhadap peserta pemilu yang masih melakukan pemasangan alat kampanye selama masa tenang. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Ahmad juga mengajak masyarakat untuk proaktif menolak praktik politik uang dan melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan adanya upaya mempengaruhi pilihan melalui pemberian uang atau barang. “Kami siap memproses setiap temuan politik uang sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil,” pungkasnya.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri









