Dugaan Pelanggaran TSM, Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi, Foto: Ist

Banjarbaru, CoverPublik.com – Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono, yang menang dalam PSU tersebut, dituduh melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sidang terkait dua perkara hasil PSU tersebut digelar di MK, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), sedangkan Perkara Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh pemilih bernama Udiansyah.

Kuasa hukum pemohon, Muhamad Pazri, menyebut pasangan Lisa-Wartono diduga melakukan politik uang di seluruh wilayah PSU, memanfaatkan aparatur negara yang tidak netral, serta menyalahgunakan wewenang penyelenggara pemilu.

“Pemenangan Paslon Nomor 1 dikawal oleh Tim Dozer, yang digerakkan oleh dukungan pengusaha lokal. Politik uang menyebar secara massif dengan dua fase pembagian: Rp100 ribu dan Rp200 ribu,” ujar Pazri di hadapan majelis hakim.

Denny Indrayana, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa politik uang melibatkan ketua RT. Mereka diduga direkrut dan diberi imbalan untuk memenangkan Lisa-Wartono, bahkan distribusi uang dilakukan melalui istri ketua RT.

Denny juga mengungkap adanya intimidasi terhadap Syarifah Hayana, Ketua LPRI Kalsel, selaku pemohon. Ia dipanggil oleh Bawaslu, Polres Banjarbaru, dan KPU Provinsi, serta ditetapkan sebagai tersangka agar mencabut gugatannya.

Di sisi lain, KPU Kota Banjarbaru dinilai tidak profesional dalam menyelenggarakan PSU. Sosialisasi minim, panduan memilih tak jelas, dan distribusi undangan tidak merata. “Di Banjarbaru hanya ada satu baliho sosialisasi PSU,” tegas Denny.

Ia juga mempersoalkan perbedaan daftar pemilih tetap (DPT) antara pilkada sebelumnya dan PSU, padahal MK telah memerintahkan DPT tidak boleh diubah.

Karenanya, para pemohon meminta MK membatalkan hasil PSU, mendiskualifikasi pasangan Lisa-Wartono, dan memerintahkan KPU RI menggelar pilkada ulang.

Sebagai informasi, pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, yang awalnya menjadi lawan Lisa-Wartono, telah didiskualifikasi sebulan sebelum pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Meski begitu, nama mereka masih tercantum di surat suara.

Pada PSU 19 April 2025, Lisa-Wartono memperoleh 56.043 suara (52,15%), unggul tipis atas kolom kosong dengan 51.415 suara (47,85%).

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025