Bawaslu Bengkulu Selatan Tegaskan Komitmen Demokrasi Usai Putusan MK

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan turut hadir dalam Sidang Dismisal Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK)

Bengkulu Selatan, CoverPublik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan menunjukkan komitmen dalam mengawal proses pemilu yang demokratis dengan menghadiri Sidang Dismisal Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini merupakan bagian dari penanganan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam sidang tersebut, hadir Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, bersama Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah. Mereka mengikuti jalannya sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Konstitusi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Sidang membacakan amar putusan perkara sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan dengan nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon. Sementara itu, eksepsi lainnya dari Termohon dan Pihak Terkait ditolak untuk selain dan selebihnya.

Pada pokok perkara, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah tidak menemukan dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian lebih lanjut. Dengan demikian, hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap sah dan berlaku.

Usai sidang, M. Arif Hidayat menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu Bengkulu Selatan dalam sidang ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi pengawas pemilu. “Kami hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan akan terus memperkuat koordinasi serta pengawasan di seluruh kabupaten/kota.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketenangan dan stabilitas pasca putusan, serta mendukung jalannya demokrasi yang bermartabat.

“Putusan MK harus menjadi titik awal bagi semua pihak untuk kembali bersatu dalam membangun daerah,” pungkasnya.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025