Besok Ratusan Media Massa Geruduk Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu

Surat

Coverpublik.com – Berdasarkan surat pemberitahuan dari Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) yang ditujukan ke Polres Bengkulu dengan nomor : 01/FMMB-BKL/A.1/14/03/2022 perihal pemberitahuan unjuk rasa.

Aksi akan dilaksanakan pada hari  Selasa, 22 Maret 2022 waktu  14.00 Wib sampai dengan selesai estimasi Massa ± 500 (lima ratus) orang tempat Aksi Kantor Gubernur Bengkulu.

Bertindak sebagai koordinator aksi yaitu Sdr M Dadang alamat Jl. Salak 6 Kel Panorama Kec Singaranpati Kota Bengkulu dan Sdr. Anjang Sumitro Cp. 0822-6903-4994.

Tuntutan aksi :

1). Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021.

2). Hapuskan Aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers Dipergub No. 31 Tahun 2021 karena bertentangan dengan konstitusi amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

3). Meminta seluruh OPD dan FKPD, se-Provinsi Bengkulu tidak berpedoman pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021 sebagai acuan bermitra dengan perusahan media karena Pergub tersebut dalam proses perlawanan.

4). Meminta seluruh kepala Daerah se-provinsi Bengkulu untuk tidak membungkam kebebasan Pers dengan menerbitkan aturan yang sama dengan Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021.

5). Menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan Pers.