Terungkap di Sidang, Ini Motif Empat Prajurit TNI Siram Air Keras ke Aktivis Kontras

Jakarta, CoverPublik.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, Rabu (29/4).

Dalam persidangan, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi mengungkapkan bahwa motif para terdakwa melakukan penyerangan adalah untuk memberikan efek jera kepada korban.

“Bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera agar tidak menjelek-jelekan TNI,” ujar Iswadi saat membacakan surat dakwaan.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL), dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES).

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa mengaku sakit hati atas tindakan korban yang mendobrak Hotel Fairmont saat berlangsung pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Mereka menilai tindakan tersebut telah mencederai kehormatan institusi.

Selain itu, aktivitas advokasi korban yang kerap menyoroti isu militer juga disebut menjadi alasan lain yang memicu aksi tersebut.

Dalam persidangan juga diungkapkan bahwa penyerangan dilakukan secara terencana dengan menggunakan cairan kimia berbahaya yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan serta luka bakar serius yang dinilai tidak dapat pulih secara sempurna.

“Perbuatan para terdakwa yang merencanakan penyiraman cairan kimia hingga menyebabkan luka berat merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI,” kata Iswadi.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Pusat Polisi Militer TNI dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Oditur Militer juga menerapkan pasal berlapis terhadap para terdakwa, yakni Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer, disusul Pasal 468 ayat (1) sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai dakwaan lebih subsider.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.